Cara Jualan Online Syarat Paling Mudah untuk Pemula

Cara jualan online pastinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berminat untuk menjual produknya secara online. Apalagi di masa pandemi seperti ini, jualan online dirasa lebih menguntungkan karena kebanyakan masyarakat lebih suka menghabiskan waktu di rumah daripada harus berbelanja ke luar rumah. Sebenarnya, syarat untuk bisa berjualan online lebih mudah karena Anda tak perlu biaya besar untuk bangun toko. Anda pun tak perlu modal besar untuk kulakan produk. Anda hanya harus melengkapi syarat syarat yang diminta oleh market place untuk mendirikan toko onlinenya. Inilah informasi lengkap tentang cara berjualan online untuk Anda.

Cara Jualan Online

Cara Jualan Online

Memburu Market Place yang Menguntungkan

Lapak untuk berjualan online sekarang ini memang begitu mudah ditemukan. Anda pun terkadang sampai bingung memilih market place. Alangkah baiknya, Anda memilih lapak yang tidak membuat boros di awal. Misalnya, apabila market place tersebut menyetujui Anda untuk bergabung asalkan Anda mau membayangkan uang sewa atau uang deposit. Jika hal tersebut menjadi syarat utamanya, lebih baik Anda mengurungkannya. Anda bisa mencari lapak yang memberikan syarat syarat yang mudah tanpa perlu membayar deposit di awal seperti blibli.com.

Menyiapkan Syarat yang Diperlukan

Setelah Anda sudah menemukan tempat jualan online yang pas di hati, yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Adapun persyaratannya adalah Nama pemilik toko, email aktif, nomor hp yang aktif, dan juga nama toko yang nantinya akan Anda gunakan. Pastikan Anda memberikan informasi.yang benar karena data yang valid akan memudahkan ketika mendaftar untuk jualan online. Yang perlu diperhatikan adalah, apabila adalah toko milik pribadi, maka nomor hp yang didaftarkan boleh milik pribadi. Tetapi jika toko tersebut bentuknya perusahaan, alangkah baiknya gunakan no.hp perusahaan saja.

Mendaftar Toko Online

Cara jualan online selanjutnya adalah dengan mendaftarkan tokonya secara online lewat aplikasi yang sudah dipilih. Yang perlu Anda lakukan adalah menginstal aplikasi, buat akun dan pilih daftar toko online. Jangan lupa untuk melampirkan syarat syarat yang sudah disiapkan sebelum Anda mendaftar. Ikuti saja langkah pendaftarannya sampai akhir dan Anda pastikan juga Anda sudah setuju dengan ketentuan yang diberikan. Nantinya, Anda hanya tinggal menunggu customer service memproses pendaftaran Anda. Jika sudah mendapat konfirmasi, berarti toko online Anda sudah terdaftar.

Melengkapi Informasi Toko

Apabila toko sudah resmi terdaftar, Anda pun tentu tak bisa langsung menggunakannya untuk berjualan. Sebelumnya Anda harus melengkapi terlebih dahulu informasi toko online. Bagaimana konsumen bisa percaya dengan toko Anda apabila informasi tentang toko saja belum bisa didapatkan? Anda bisa memulai dari melengkapi alamat toko, logo toko, produk yang dijual toko dan hal hal yang terkait dengan toko. Selanjutnya, Anda bisa melengkapi informasi tentang pembayaran termasuk memberikan informasi tentang transaksi yang digunakan dan ekspedisi pengirimannya. Terakhir, Anda bisa mengupload foto produk. Jangan lupa untuk memberikan harga dan informasi tentang detail produk.

Melengkapi Dokumen Tambahan

Saat Anda melakukan pendaftaran, CS market place akan meminta Anda menyiapkan syarat yang dibutuhkan. Setelah Anda terdaftar, sebagai bukti toko benar benar ada, CS juga akan meminta Anda melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pembukaan toko online. Adapun dokumen yanh harus dilampirkan yaitu Nomor Rekening yang nantinya akan digunakan untuk bertransaksi, KTP dan NPWP. Beberapa dokumen tambahan tersebut berlaku pada toko milik perseorangan. Tetapi, apabila toko milik sebuah perusahaan, dokumen tambahan yang harus dilampirkan semakin banyak, yaitu KTP Direksi, NPWP Perusahaan, Akta Perusahaan, SK Menkeh, Akta Perubahan , SIUP, TDP dan Surat Domisili.

Bagaimana jika toko online milik perseorangan belum memiliki NPWP? Apakah mereka harus mengurungkan niatnya untuk berjualan secara online. Cara berjualan online akan tetap bisa dilakukan tanpa NPWP. Anda bisa sementara mengisi kolom NPWP dengan Nomor KTP dan foto KTP terlebih dahulu. Barulah jika proses pembuatan NPWP selesai dilakukan, Anda bisa mengubah data informasinya kembali. Jadi, tak ada salahnya Anda bergabung menjadi penjual online di blibli.com karena cara jualan online di blibli tak akan membuat calon penjual pusing tujuh keliling. Selamat mencoba!

Leave a Reply